Senin, 22 Agustus 2011

Apa Itu Dangerous Goods Dalam Pengiriman Barang



Pengiriman Barang - Sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), bahwa ada barang yang tidak boleh dibawa demi keselamatan dan keamanan penumpang karena dianggap dapat membahayakan penerbangan, yang disebut sebagai barang berbahaya dan dalam dunia penerbangan biasa disebut "dangerous goods".

Seperti yang tertera di dalam tiket pesawat, bahwa barang-barang yang dikategorikan sebagai barang berbahaya (dangerous goods) tersebut dalam pengiriman barang adalah:

· Koper yang menggunakan alarm (alarm devices)

· Benda-benda berisi gas (compressed gases)

· Benda-benda yang mudah korosi (corrosives)

· Benda-benda yang bisa beroksidasi (oxidizing materials)

· Barang yang mengandung bakteri, virus (etiologic agent)

· Barang-barang yang mudah meledak (explosives)

· Barang-barang yang mudah terbakar (flammable liquids & solids)

· Barang-barang yang mengandung radio aktif ( radio-active materials)

· Barang-barang beracun (poisons)

· Barang-barang yang mengandung merkuri, magnet, dll (mercury, magnetized materials)

Meskipun demikian karena adanya kebutuhan penumpang di dalam penerbangan, maka ada beberapa barang yang termasuk dalam daftar barang berbahaya (dangerous goods), tetapi boleh dibawa selama penerbangan dengan jumlah yang terbatas. Untuk barang-barang tersebut harus ada ijin/ persetujuan dari perusahan penerbangan (airlines operator).

Sumber: nct-cargo.com

Info Terkait

Pengiriman Barang

Related Posts by Categories

Tidak ada komentar:

Posting Komentar