Jasa Pengiriman Barang - EMS merupakan layanan Premium PT.Pos Indonesia (persero) tuk pengiriman dokumen dan barang dagangan ke Luar Negeri. Kiriman Express ke 83 Negara yg masuk dalam jaringan EMS. Pengiriman maupun penerimaan dapat melakukan pelacakan kiriman secara elektronik.
Syarat-Syarat Pengeposan :
1. Ditujukan ke negara yg termasuk dalam jaringan EMS
2. Formulir EMS-5 diisi dgn lengkap, jelas dan mudah dibaca serta
mencantumkan :
• Rincian isi kiriman harus ditulis dalam kolom yg telah disediakan dalam EMS-5, dan harga masing-masing kiriman harus dicantumkan dalam US Dollar.
• Pada bagian alamat harus dilengkapi nomor telepon penerima kiriman.
• Tuk tujuan negara-negara : Jerman, Belanda, Perancis, Swedia, Canada, Austria dan Denmark dilarang beralamatkan PO.BOX
3. Syarat ukuran dan berat terpenuhi
4. Pembungkusan harus kuat sesuai dgn sifat isi dan jarak tempuh
kiriman.
5. Pengaduan hanya dapat dilayani dalam kurun waktu 4 bulan sejak
Tanggal Pengeposan.
6. Isi kiriman EMS-5 harus berpedoman pada ketentuan tentang daftar
barang yg dilarang dikirim dari Indonesia ke Luar Negeri dan daftar
barang yg dilarang masuk oleh negara tujuan.
Tanggung Jawab Pengirim
Apabila isi kiriman termasuk jenis kiriman terlarang atau benda yg membahayakan, maka barang akan disita dan dimusnahkan oleh negara tujuan. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pengirim.
Keterangan Pabean
Beri tanda pada salah satu kotak pada formulir EMS-5.
Misalnya pada kotak "documen" bila isi kiriman anda berupa naskah. Bila kiriman merupakan hadiah/barang dagangan, maka beri keterangan isi, nilai dan beratnya pada kotak yg tersedia.
Tuk keterangan lebih lanjut hubungi petugas loket EMS di Kantor Pos setempat.
Sumber: posindonesia.co.id
info terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar